Minggu, 01 Mei 2016

draft kontrak kerja sama penggemukan ternak sapi



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENGGEMUKAN TERNAK SAPI
KELOMPOK TANI TERNAK KULAHI HIJAU

Pada hari Senin ,tanggal 12 bulan April tahun 2016, bertempat di Desa Tanggobu Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe, telah dibuat dan ditandatangani SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL PENGGEMUKAN TERNAK SAPI antara pihak-pihak:

I.    Nama            :   Dr. Machmud Ahmad,MM      
      Alamat           :  
      No. Identitas  :  
Merupakan direktur utaman PT. Agro Daya Capital  yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II.  Nama             :   Syamsul Rizal
      Alamat           :   Desa Tanggobu kecamatan Lambuya
      No. Identitas  :  
Merupakan ketua kelompok tani ternak selaku  pengelola kegiatan penggemukan sapi dalam Kelompok Tani Ternak Kulahi Hijau  untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama penanganan usaha penggemukan sapi dalam Kelompok Tani Ternak dengan ketentuan seperti yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut :


Pasal 1
Obyek Kesepakatan
1.    Ruang lingkup perjanjian ini meliputi dasar kerjasama pembiayaan usaha bagi hasil antara kedua belah pihak, yaitu pihak pertama sebagai pemodal, Pihak kedua mitra pengelola modal  yang tergabung dalam Kelompok Tani Ternak Kulahi Hijau
2.  PIHAK PERTAMA menyediakan   sapi   untuk penggemukan sebanyak 10 (sepuluh) ekor Sapi dalam jangka waktu penggemukan selama 3 ( Tiga ) bulan.
3.    Dalam hal keuntungan usaha, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk berbagi hasil dengan pembagian sebesar 30% (PIHAK PERTAMA) : 70% (PIHAK KEDUA) dari keuntungan usaha (setiap penjualan), setelah dikurangi biaya operasional lapangan (pengadaan dan penggemukan Sapi).
4.    Usaha yang berkaitan dengan pemeliharaan,penggemukan sapi berlokasi di wilayah peternakan Desa Tanggobu Kecamatan Lambuya  Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.


Pasal 2
Penentuan Laba Bersih
1.     Yang dimaksud laba bersih adalah laba kotor setelah dikurangi dengan biaya pakan dan biaya pembelian sapi.
2.     Yang dimaksud laba kotor adalah selisih harga antara harga jual Sapi dengan harga beli Sapi.


Pasal 3
Hak dan Kewajiban
A. Kewajiban Pihak Pertama
1.     Menyediakan Sapi untuk penggemukan selama 3 bulan
2.     Menangani masalah administrasi dan keuangan dari usaha.
3.     Melakukan pemantauan dan evaluasi program serta penjagaan kualitas    layanan/pemeliharaan.

B. Hak Pihak Pertama
1.    Mendapatkan informasi dan laporan terhadap pemeliharaan dan manajemen kandang  pada  umumnya dengan skala pelopran perminggu dari PIHAK KEDUA.
2.    Menerima uang bagi hasil sesuai kesepakatan.
3.    Menyerahkan sapi kepada peternak sesuai pengajuan.

C. Kewajiban Pihak Kedua
1.     Menyiapkan kandang  untuk  operasional kegiatan penggemukan sapi.
2.     Menangani masalah operasional usaha, perawatan kandang, penyediaan pakan dan aspek pemeliharaan lainnya .
3.     Menjalankan prosedur standart pengelolaan dan manajemen usaha.
4.     Menerima dan merawat sapi untuk usaha penggemukan dalam jangka waktu 3 bulan
5.    Kelompok tani ternak menyampaikan laporan yang bekaitan dengan usaha penggemukan sapi ternak setiap seminggu sekali kepada PIHAK PERTAMA.

     D. Hak Pihak Kedua
1.    Mendapat bagi hasil penjualan, berupa pembayaran tunai sebagaimana disepakati kedua   belah pihak.
2.    Mendapatkan informasi selengkapnya dari segala masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha.
3.    Bertanggung jawab penuh  atas sapi yang diberikan selama periode pemeliharaan    berlangsung.


Pasal 4
Masa Berlaku
Kesepakatan ini berlaku terhitung  sejak tanggal ditandatangani surat perjanjian kerjasama ini yaitu pada hari ......., tanggal .........bulan.........tahun 2016, Sampai pada tanggal........., bulan..........tahun 2016


Pasal 5
Kekuatan hukum
Kesepakatan ini tertulis diatas kertas bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak sehingga memiliki kekuatan hukum dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar gerak usaha.

Pasal 6
Force Majure
1.  Yang dimaksud force majure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, yang diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti bencana alam, huru hara, kerusuhan dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan pemerintah.
2.   Apabila terjadi Force Majure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu secepatnya-cepatnya setelah terjadi force majure, dan untuk ini PIHAK KEDUA tidak dikenakan kewajiban atau denda apapun juga.


Pasal 7
Perselisihan
1.  Selama masa kontrak perjanjian kerjasama ini PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutuskan kontrak ini secara sepihak,kecuali ada kesepakatan bersama antara Kedua Belah Pihak. 
2.  Apabila terjadi pemutusan kontrak perjanjian kerjasama secara sepihak ditengah berjalannya usaha kerjasama ini maka PIHAK PERTAMA berhak mengenakan biaya penalty yang besaranya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
3.  Apabila terjadi perbedaan dalam  pemahaman dan menafsiran kesepakatan  ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah yang didasari oleh nilai-nilai kekeluargaan.

Pasal 8
Tambahan
Bahwa hal-hal yang tidak dan atau belum cukup diatur dalam surat perjanjian ini akan diputuskan bersama oleh kedua belah pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan surat perjanjian ini dan dituangkan secara tertuis dalam addendum kontrak perjanjian kerjasama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan atau menjadi satu kesatuan dengan surat perjanjian kerjasama ini.

Pasal 9
Penutup
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang cukup untuk digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan. Apabila terjadi kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan seperlunya.



Tanggobu,       April 2016


Mengetahui :


               Pihak Pertama,                                               Pihak Kedua,




          (..................................)                                 (................................)



2 komentar:

  1. kirim filenya kak
    tirta.jurizal@yahoo.com

    BalasHapus
  2. Pragmatic Play launches the “MỖI NGÀN” game with new
    Pragmatic Play is ready 서귀포 출장마사지 to bring the popular online gambling 태백 출장마사지 game with 의왕 출장안마 innovative new features like free spins. The game 구리 출장안마 is powered by 제천 출장샵

    BalasHapus