SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENGGEMUKAN TERNAK SAPI
KELOMPOK TANI TERNAK KULAHI HIJAU
Pada hari Senin ,tanggal 12 bulan April tahun 2016, bertempat di Desa
Tanggobu Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe, telah dibuat dan ditandatangani SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL PENGGEMUKAN TERNAK SAPI antara
pihak-pihak:
I. Nama : Dr.
Machmud Ahmad,MM
Alamat :
No.
Identitas :
Merupakan direktur utaman PT. Agro Daya Capital yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
II.
Nama : Syamsul Rizal
Alamat : Desa
Tanggobu kecamatan Lambuya
No.
Identitas :
Merupakan ketua kelompok tani ternak
selaku pengelola kegiatan penggemukan sapi dalam Kelompok
Tani Ternak Kulahi Hijau untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama
penanganan usaha penggemukan sapi dalam Kelompok Tani Ternak dengan ketentuan
seperti yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
Obyek Kesepakatan
1. Ruang lingkup
perjanjian ini meliputi dasar kerjasama pembiayaan usaha bagi hasil antara
kedua belah pihak, yaitu pihak pertama sebagai pemodal, Pihak kedua mitra
pengelola modal yang tergabung
dalam Kelompok Tani Ternak Kulahi Hijau
2. PIHAK PERTAMA menyediakan sapi
untuk penggemukan sebanyak 10 (sepuluh) ekor Sapi dalam jangka waktu
penggemukan selama 3 ( Tiga ) bulan.
3. Dalam hal
keuntungan usaha, KEDUA BELAH PIHAK
sepakat untuk berbagi hasil dengan pembagian sebesar 30% (PIHAK PERTAMA) :
70% (PIHAK KEDUA) dari keuntungan usaha (setiap penjualan), setelah
dikurangi biaya operasional lapangan (pengadaan dan penggemukan Sapi).
4. Usaha yang
berkaitan dengan pemeliharaan,penggemukan sapi berlokasi di wilayah peternakan
Desa Tanggobu Kecamatan Lambuya
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 2
Penentuan Laba Bersih
1. Yang dimaksud
laba bersih adalah laba kotor setelah dikurangi dengan biaya pakan dan biaya
pembelian sapi.
2.
Yang dimaksud laba kotor adalah selisih harga antara
harga jual Sapi dengan harga beli Sapi.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
A. Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan
Sapi untuk penggemukan selama 3 bulan
2. Menangani
masalah administrasi dan keuangan dari usaha.
3.
Melakukan pemantauan dan evaluasi program serta penjagaan
kualitas layanan/pemeliharaan.
B. Hak Pihak Pertama
1. Mendapatkan
informasi dan laporan terhadap pemeliharaan dan manajemen kandang pada
umumnya dengan skala pelopran perminggu dari PIHAK KEDUA.
2.
Menerima uang bagi hasil sesuai kesepakatan.
3. Menyerahkan
sapi kepada peternak sesuai pengajuan.
C. Kewajiban Pihak Kedua
1. Menyiapkan
kandang untuk operasional kegiatan penggemukan sapi.
2. Menangani
masalah operasional usaha, perawatan kandang, penyediaan pakan dan aspek pemeliharaan
lainnya .
3. Menjalankan
prosedur standart pengelolaan dan manajemen usaha.
4. Menerima dan
merawat sapi untuk usaha penggemukan dalam jangka waktu 3 bulan
5.
Kelompok tani ternak menyampaikan laporan yang bekaitan
dengan usaha penggemukan sapi ternak setiap seminggu sekali kepada PIHAK PERTAMA.
D. Hak Pihak Kedua
1. Mendapat bagi
hasil penjualan, berupa pembayaran tunai sebagaimana disepakati kedua belah pihak.
2.
Mendapatkan informasi selengkapnya dari
segala masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha.
3.
Bertanggung jawab penuh atas sapi yang diberikan selama periode
pemeliharaan berlangsung.
Pasal 4
Masa Berlaku
Kesepakatan ini berlaku terhitung
sejak tanggal ditandatangani surat perjanjian kerjasama ini yaitu pada
hari ......., tanggal .........bulan.........tahun 2016, Sampai pada tanggal.........,
bulan..........tahun 2016
Pasal 5
Kekuatan hukum
Kesepakatan ini tertulis diatas kertas bermaterai dan ditandatangani kedua
belah pihak sehingga memiliki kekuatan hukum dan selanjutnya dijadikan sebagai
dasar gerak usaha.
Pasal 6
Force Majure
1. Yang dimaksud
force majure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerjasama
ini, yang diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti bencana alam, huru hara,
kerusuhan dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan pemerintah.
2. Apabila terjadi
Force Majure, PIHAK KEDUA harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
PERTAMA dalam waktu secepatnya-cepatnya setelah terjadi force majure, dan
untuk ini PIHAK KEDUA tidak dikenakan
kewajiban atau denda apapun juga.
Pasal 7
Perselisihan
1. Selama masa
kontrak perjanjian kerjasama ini PIHAK
PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak
dapat merubah atau membatalkan atau memutuskan kontrak ini secara
sepihak,kecuali ada kesepakatan bersama antara Kedua Belah Pihak.
2. Apabila terjadi
pemutusan kontrak perjanjian kerjasama secara sepihak ditengah berjalannya
usaha kerjasama ini maka PIHAK PERTAMA
berhak mengenakan biaya penalty yang besaranya sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak.
3. Apabila terjadi
perbedaan dalam pemahaman dan menafsiran
kesepakatan ini, kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah yang didasari oleh nilai-nilai
kekeluargaan.
Pasal 8
Tambahan
Bahwa hal-hal yang tidak dan atau belum cukup diatur dalam surat perjanjian
ini akan diputuskan bersama oleh kedua belah pihak secara Musyawarah serta
dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan surat
perjanjian ini dan dituangkan secara tertuis dalam addendum kontrak perjanjian kerjasama
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan atau menjadi satu kesatuan dengan
surat perjanjian kerjasama ini.
Pasal 9
Penutup
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai dan
mempunyai kekuatan hukum yang cukup untuk digunakan sebagaimana mestinya oleh
para pihak yang berkepentingan. Apabila terjadi kekeliruan di kemudian
hari akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Tanggobu, April 2016
Mengetahui :
Pihak
Pertama, Pihak Kedua,
(..................................) (................................)
kirim filenya kak
BalasHapustirta.jurizal@yahoo.com
Pragmatic Play launches the “MỖI NGÀN” game with new
BalasHapusPragmatic Play is ready 서귀포 출장마사지 to bring the popular online gambling 태백 출장마사지 game with 의왕 출장안마 innovative new features like free spins. The game 구리 출장안마 is powered by 제천 출장샵